Profil Lembaga

Profil Lembaga

Profil BPMP Sultra

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPMP Sultra) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keberadaan BPMP Sulawesi Tenggara adalah hasil dari implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.

Profil Pimpinan

Tekan gambar di atas atau tombol di bawah untuk melihat profil singkat pimpinan.

Sejarah Pembentukan

Pembentukan BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki akar sejarah yang panjang. Dimulai dengan pendirian Balai Penataran Guru (BPG) Kendari pada tahun 1991 berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 0240a/O/1991. BPG Kendari mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu, terutama setelah adanya otonomi daerah yang mempengaruhi struktur organisasi. Saat ini, BPMP berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan No. 83, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pada tahun 2003, pemerintah melakukan restrukturisasi BPG menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) melalui Keputusan Mendiknas Nomor 087/O/2003. Tugas utama LPMP adalah menjamin mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi. Pada tahun 2007, LPMP kembali direfungsionalisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 07 Tahun 2007, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, termasuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA).

Dalam perjalanannya, LPMP bernaung di bawah berbagai direktorat hingga akhirnya pada 1 Mei 2022 resmi menjadi BPMP. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Mendikbudristek yang menempatkan BPMP di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022, BPMP mempunyai tugas utama melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPMP memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Pemetaan Mutu Pendidikan: Melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.
  • Pengembangan Model: Mengembangkan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Supervisi: Melaksanakan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Fasilitasi Peningkatan Mutu: Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.
  • Kemitraan: Mengembangkan dan melaksanakan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Urusan Administrasi: Melaksanakan berbagai urusan administrasi yang mendukung fungsi-fungsi utama BPMP.

Ruang Lingkup Wilayah Kerja dan Dukungan Sumber Daya

Wilayah kerja BPMP Sulawesi Tenggara mencakup 15 kabupaten dan 2 kota, dengan total 219 kecamatan, 377 kelurahan, 1.915 desa, dan 6.493 satuan pendidikan yang terdiri dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. BPMP melayani 675.594 peserta didik dan 60.533 guru.

BPMP Sulawesi Tenggara didukung oleh 88 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 29 Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN). Komposisi PNS terdiri dari 46 pria (52%) dan 42 wanita (48%), dengan rincian golongan IV sebanyak 44 orang (50%), golongan III sebanyak 35 orang (40%), dan golongan II sebanyak 9 orang (10%). Sementara itu, PPNPN terdiri dari 16 pria (55%) dan 13 wanita (45%), dengan latar belakang pendidikan 12 orang Strata-1 (41%), 16 orang SMA (55%), dan 1 orang SMK (4%).

Statisik Kepegawaian

Berikut disajikan rincian jumlah pegawai BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan persentase jabatan :

  • Tenaga Fungsional/Widyaprada: 19 orang (22%)
  • Penelaah Teknis Kebijakan: 20 orang (23%)
  • Penelaah Informasi dan Komunikasi Publik: 2 orang (2%)
  • Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi: 2 orang (2%)
  • Pengolah Data dan Informasi: 29 orang (33%)
  • Pengadministrasi Perkantoran: 8 orang (9%)
  • Teknisi Sarana dan Prasarana: 6 orang (7%)

Kepemimpinan

Sejak awal pembentukannya, BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara telah dipimpin oleh sejumlah pejabat yang berkompeten. Berikut adalah daftar kepala lembaga dari masa ke masa:

  • Drs. Zainuddin Baso (1992–1995)
  • Drs. H. Azis Tondrang (1996–2000)
  • Drs. Muh. Kalar (2000–2002)
  • Drs. H. Rafiuddin Dihiru, M.Pd. (2002–2007)
  • Dr. Drs. Harizal, M.Pd. (2007–2008)
  • Drs. Bambang Tawardi, M.Pd. (2008–2013)
  • Prof. Dr. H. Hanna, M.Pd. (2013–2015)
  • Drs. Idham, M.Si. (2016–Oktober 2020)
  • Drs. Sakkangi, M.Pd (Januari 2021–April 2022)
  • Dr. H. Moh. Askari, S.H., M.Si. (Mei 2022–November 2023)
  • Junaiddin Pagala, S.T., M.T. (Desember 2023–sekarang)

BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya sesuai dengan standar nasional. Dengan dukungan tenaga ahli dan struktur organisasi yang kuat, BPMP siap menghadapi tantangan dan mengembangkan inovasi dalam penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hubungi Kami: